Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan KLA di Daerah. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah. (3) Wali Kota bertanggungjawab atas Penyelenggaraan KLA di Daerah.
Koreksi Anda