Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga Perlindungan Anak;
c. lembaga kesejahteraan sosial;
d. organisasi kemasyarakatan; dan
e. lembaga pendidikan.
(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan Penyelenggaraan KLA;
b. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;
c. membantu memberikan pembinaan, pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi Keluarga, dan reintegrasi sosial;
d. menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang dan partisipasi Anak;
e. berperan aktif dalam penguatan pelembagaan Perlindungan Anak;
f. turut serta dalam Pemantauan dan pengawasan dalam pemberian layanan terhadap Anak;
g. memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
h. membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Koreksi Anda
