Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. lembaga Perlindungan Anak; c. lembaga kesejahteraan sosial; d. organisasi kemasyarakatan; dan e. lembaga pendidikan. (2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan Penyelenggaraan KLA; b. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; c. membantu memberikan pembinaan, pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi Keluarga, dan reintegrasi sosial; d. menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang dan partisipasi Anak; e. berperan aktif dalam penguatan pelembagaan Perlindungan Anak; f. turut serta dalam Pemantauan dan pengawasan dalam pemberian layanan terhadap Anak; g. memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Koreksi Anda