Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan jejaring dan sinergitas para pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat pelaksanaan Penyelenggaraan KLA agar lebih produktif, efektif, dan efisien.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguatan kelembagaan;
b. pelatihan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan program dan kegiatan yang terpadu;
d. pemberian bantuan dana atau sarana prasarana yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan KLA;
e. pemberian layanan; dan/atau
f. komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
