Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf d secara berkala setiap tahun di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
(2) Evaluasi KLA di tingkat Daerah dilaksanakan dengan instrumen evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Evaluasi KLA di tingkat Kecamatan dan Kelurahan mengacu pada 24 (dua puluh empat) Indikator KLA yang disesuaikan dengan kewenangan terhadap Masyarakat.
(4) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. mengukur capaian target Penyelenggaraan KLA berdasarkan RAD KLA yang telah ditetapkan; dan
b. melakukan identifikasi kendala dan hambatan dalam
Penyelenggaraan KLA serta mengambil langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut.
(5) Hasil Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan dasar Wali Kota dalam memberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang telah menyelenggarakan KLA di wilayahnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian penghargaan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
