Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dilakukan dengan merekam dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian Penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format data dan informasi Pemantauan Penyelenggaraan KLA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda