Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
8. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
9. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
11. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.
12. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kota Bekasi.
13. Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disebut Perwal adalah Peraturan Wali Kota Bekasi.
14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
16. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
17. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bekasi.
18. Dinas Daerah adalah Dinas Kota Bekasi.
19. Badan Daerah adalah Badan Kota Bekasi.
20. Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kota Bekasi.
21. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT, adalah unsur pelaksana teknis Dinas/Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
22. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
23. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
24. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A;
c. Inspektorat tipe A;
d. Dinas tipe A, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pemadam Kebakaran, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
4. Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
5. Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
7. Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
10. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
12. Dinas Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
13. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
14. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
e. Dinas tipe B, terdiri atas:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
3. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
6. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
7. Dinas Perpustakaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
8. Dinas Kearsipan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
9. Dinas Pertanian dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang perikanan.
f. Dinas tipe C, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g. Badan tipe A, terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan daerah;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah;
3. Badan Pendapatan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah.
h. Badan tipe B, yaitu:
1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
i. Kecamatan tipe A, terdiri atas:
1. Kecamatan Bekasi Timur;
2. Kecamatan Bekasi Utara;
3. Kecamatan Bekasi Barat;
4. Kecamatan Bekasi Selatan;
5. Kecamatan Medan Satria;
6. Kecamatan Rawalumbu;
7. Kecamatan Jatiasih;
8. Kecamatan Pondokgede;
9. Kecamatan Pondok Melati;
10. Kecamatan Jatisampurna;
11. Kecamatan Bantargebang;
12. Kecamatan Mustikajaya.