Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
