Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 04 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 04 Seri D); b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 05 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 09 Seri D); c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 06 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 10 Seri D); d. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07 Seri D); e. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09 Seri D); f. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 04 Seri D); g. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 2 Seri D). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur Rumah Sakit dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda