Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sampai dengan huruf h, dapat dibentuk UPT.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Koreksi Anda
