Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf i, dibentuk Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. (2) Pembentukan Kecamatan selain sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan.
Koreksi Anda