Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota harus memperhatikan asas pembentukan perangkat daerah, meliputi: a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; g. fleksibilitas. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Koreksi Anda