Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota harus memperhatikan asas pembentukan perangkat daerah, meliputi:
a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas;
g. fleksibilitas.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Koreksi Anda
