Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dan unit kerja di bawah Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda