Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. (2) Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Koreksi Anda