Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat UPT:
a. di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan; dan
b. di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
(3) Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(4) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
Koreksi Anda
