Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat UPT: a. di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan; dan b. di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal. (3) Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (4) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
Koreksi Anda