Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
(2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(4) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) maka ditetapkan kriteria perangkat daerah menjadi tipe A, B dan C sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
