Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda