Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah yang selanjutnya disebut Kota adalah Kota Palu.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Palu.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonomi.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
6. Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
7. Pencegahan adalah suatu upaya agar seseorang tidak tertular HIV/AIDS serta tidak menularkan kepada orang lain.
8. Penanggulangan adalah upaya yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi faktor resiko akibat HIV/AIDS pada individu dan kelompok masyarakat yang lebih luas.
9. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang lanjut usia, dewasa, remaja, anak-anak, balita, dan bayi yang terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun sudah bergejala.
10. Orang Hidup Dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang, badan, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
11. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Napza adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
12. Kelompok Rentan Rawan adalah kelompok yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadapan penularan HIV/AIDS yaitu Penjaja Seks Komersial (PSK), pelanggan penjaja seks, pasangan tetap dari penjaja seks, kelompok lain dari pria berhubungan seks dengan pria, warga binaan, anak jalanan, pengguna Napza suntik, pasangan pengguna Napza suntik yang tidak menggunakan Napza suntik.
13. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14. Konselor adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kewenangan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseli/klien.
15. Pendamping ODHA adalah seseorang yang sudah mendapatkan pelatihan kelompok dukungan sebaya yang bertugas mendampingi ODHA untuk memberikan dukungan bimbingan agar ODHA tetap hidup tentram tidak stress, mau minum obat seumur hidupnya bila telah divonis memenuhi syarat minum obat.
16. Penjangkau adalah seseorang yang telah mendapatkan pelatihan kelompok dukungan sebaya yang bertugas menjangkau kelompok
populasi kunci (WPS dan pelanggannya, waria, LSL, penasun dan pasangannya) agar mau melakukan konseling dan tes sukarela HIV.
17. Manajer Kasus adalah tenaga yang mendampingi dan melakukan pemberdayaan terhadap ODHA.
18. Infeksi Menular Seks yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit- penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
19. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
20. Perawatan dan Pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
21. Dukungan adalah upaya-upaya baik sesama orang dengan HIV/AIDS maupun dari keluarga dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang dengan HIV/AIDS yang lebih baik lagi.
22. Skrining HIV adalah tes HIV tanpa identitas yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
23. Surveilans HIV/AIDS adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data serta penyebarluasan hasil analisis dengan maksud untuk meningkatkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
24. Kewaspadaan Umum adalah prosedur yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan untuk mengurangi risiko penularan penyakit yang berhubungan dengan bahan-bahan terpapar oleh darah dan cairan tubuh lain yang infeksius.
25. Persetujuan Tindakan Medis (Informed conscent) adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan terhadapnya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan.
26. Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah tes darah yang dilakukan secara sukarela atas kesadarannya
sendiri untuk memastikan apakah seseorang sudah positif HIV atau tidak dimana sebelumnya tidak melakukan konseling (konseling pre tes) yang dilanjutkan dengan konseling pos tes.
27. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
28. Obat Anti Retroviral adalah obatan-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
29. Obat Infeksi Opportunistik adalah obat-obatan yang di berikan kepada ODHA yang mengalami infeksi disebabkan oleh penurunan kekebalan tubuhnya.
30. Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyadaran kepada masyarakat dalam bidang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
31. Komisi Penanggulangan AIDS Kota selanjutnya disingkat KPA Kota adalah komisi yang ditetapkan oleh Wali Kota dengan ketenagaan yang melibatkan lembaga-lembaga Pemerintah dan non Pemerintah yang mempunyai tugas memimpin, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Palu.
32. Pengguna NAPZA Suntik adalah setiap orang yang menggunakan nakotika, psikotropika dan zat adiktif dengan cara suntik.