Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan cara: a. berperilaku hidup bersih dan sehat; b. meningkatkan ketahanan hidup keluarga dan agama untuk mencegah penularan HIV/AIDS; c. tidak melakukan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap orang yang terinfeksi HIV/AIDS, ODHA dan OHIDHA; d. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya; e. terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, tes dan kerahasiaan, pengobatan, dan perawatan serta dukungan. (2) Pemerintah Daerah membina dan menggerakkan keswadayaan masyarakat untuk memberdayakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi non pemerintah dan dunia usaha. (3) Masyarakat yang peduli pada pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dapat berperan serta sebagai Pekerja Penjangkau atau Pendamping kelompok risiko tinggi setelah mendapatkan pelatihan kelompok dukungan sebaya.
Koreksi Anda