Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan cara:
a. berperilaku hidup bersih dan sehat;
b. meningkatkan ketahanan hidup keluarga dan agama untuk mencegah penularan HIV/AIDS;
c. tidak melakukan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap orang yang terinfeksi HIV/AIDS, ODHA dan OHIDHA;
d. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya;
e. terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, tes dan kerahasiaan, pengobatan, dan perawatan serta dukungan.
(2) Pemerintah Daerah membina dan menggerakkan keswadayaan masyarakat untuk memberdayakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi non pemerintah dan dunia usaha.
(3) Masyarakat yang peduli pada pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dapat berperan serta sebagai Pekerja Penjangkau atau
Pendamping kelompok risiko tinggi setelah mendapatkan pelatihan kelompok dukungan sebaya.
Koreksi Anda
