Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan dan tempat hiburan harus memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV /AIDS kepada semua karyawannya. (2) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan dan tempat hiburan harus memeriksakan karyawannya yang berisiko dan menjadi tanggungjawabnya secara berkala ke tempat pelayanan IMS yang disediakan Pemerintah Daerah, organisasi non pemerintah dan/atau swasta yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
Koreksi Anda