Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS harus berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani Napza dan HIV/AIDS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja KPA dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda