Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Rawan berkewajiban: a. mengikuti pelatihan mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; b. mengikuti VCT di pusat pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk; c. menggunakan alat yang aman bagi mencegah HIV/AIDS dan IMS; dan d. melakukan upaya agar tidak tertular HIV/AIDS dan IMS.
Koreksi Anda