Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencegahan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a. pengembangan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan infeksi HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan/berisiko tinggi.
b. melakukan program komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan infeksi HIV yang benar, jelas dan lengkap, melalui media massa, organisasi nonpemerintah, dunia usaha, masyarakat, maupun lembaga pendidikan yang bergerak di bidang kesehatan secara periodik dan berkesinambungan.
c. melakukan pendidikan, pelatihan keterampilan hidup dengan tenaga yang kompeten untuk menghindari infeksi HIV dan penggunaan Napza melalui lembaga pendidikan.
d. melaksanakan penanggulangan penyakit menular seksual (PMS) secara terpadu dan berkala di tempat perilaku berisiko tinggi.
e. mendorong dan melaksanakan tes dan konseling HIV secara sukarela kepada populasi kunci.
f. melaksanakan kewaspadaan umum pada sarana pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik Pemerintah maupun swasta sehingga dapat mencegah penyebaran infeksi HIV serta dapat melindungi staf/petugas dan pekerjanya serta pasien lain.
g. melaksanakan skrining yang standar terhadap HIV atas seluruh darah, produk darah, dan jaringan tubuh yang didonorkan kepada orang lain.
h. melaksanakan surveilans epidemiologi HIV, AIDS, IMS dan surveilans perilaku.
i. memfasilitasi pengembangan penatalaksanaan pelayanan untuk program PMTCT, termasuk pengembangan sumber daya manusianya.
j. memfasilitasi tersedianya jarum suntik steril untuk mendukung program harm reduction termasuk program metadhone di kalangan Pengguna Napza Suntik.
k. menerapkan penggunaan jarum suntik steril dalam setiap layanan kesehatan dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mengembangkan jejaring untuk:
a. surveilans epidemiologi HIV, AIDS, IMS dan surveilans perilaku;
b. melakukan pembinaan kewaspadaan umum pada sarana kesehatan;
c. mengembangkan sistem dukungan, perawatan dan pengobatan untuk ODHA;
d. mengembangkan penggunaan alat pencegah dan alat suntik steril di lingkungan kelompok perilaku risiko tinggi.
Koreksi Anda
