Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pelayanan kesehatan berkewajiban: a. menggunakan alat suntik steril dan memastikan bahwa darah transfusi bebas dari HIV dan IMS; b. memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada pengidap HIV dan keluarganya; c. memberikan pelayanan IMS serta konseling dan testing HIV secara sukarela; d. memberikan penjelasan yang benar dan mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan sebelum melakukan pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS; e. memberikan konseling yang memadai sebelum maupun sesudah pemeriksaan; f. merahasiakan hasil pemeriksaan HIV/AIDS; g. memberikan informasi dan pendidikan kesehatan bagi kelompok sasaran; h. melakukan pendataan tentang penderita HIV dan IMS; dan i. melaporkan kepada pihak yang berwajib bagi tempat kegiatan transaksi seksual yang tidak mau bekerjasama dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Koreksi Anda