Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Petugas pelayanan kesehatan berkewajiban:
a. menggunakan alat suntik steril dan memastikan bahwa darah transfusi bebas dari HIV dan IMS;
b. memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada pengidap HIV dan keluarganya;
c. memberikan pelayanan IMS serta konseling dan testing HIV secara sukarela;
d. memberikan penjelasan yang benar dan mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan sebelum melakukan pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS;
e. memberikan konseling yang memadai sebelum maupun sesudah pemeriksaan;
f. merahasiakan hasil pemeriksaan HIV/AIDS;
g. memberikan informasi dan pendidikan kesehatan bagi kelompok sasaran;
h. melakukan pendataan tentang penderita HIV dan IMS; dan
i. melaporkan kepada pihak yang berwajib bagi tempat kegiatan transaksi seksual yang tidak mau bekerjasama dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Koreksi Anda
