Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan konseling dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling pasca testing. (2) Kegiatan tes HIV dilakukan proses: a. Tes HIV dilakukan di laboratorium milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta yang ditunjuk; b. Prosedur untuk mendiagnosis infeksi HIV harus dilakukan secara sukarela dan didahului dengan memberikan informasi yang benar kepada yang bersangkutan; c. Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan diberikan kewenangan melakukan mandatory test HIV dengan tetap menganut prinsip merahasiakan status yang bersangkutan; dan d. Setiap orang karena tugas dan pekerjaannya mengetahui atau memiliki informasi tentang status HIV seseorang wajib merahasiakan, kecuali: 1. jika ada persetujuan/izin yang tertulis dari orang yang bersangkutan; 2. jika ada persetujuan/izin dari orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur, cacat atau tidak sadar; 3. jika membahayakan orang lain status HIV seseorang dapat dibuka; 4. jika ada kepentingan rujukan medis atau layanan medis, dengan komunikasi antar dokter atau fasilitas kesehatan di mana orang dengan HIV/AIDS tersebut dirawat; e. Tenaga kesehatan dapat membuka informasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan persetujuan ODHA kepada pasangan seksual dan/atau pengguna alat suntik bersama, bila: 1. ODHA telah mendapat konseling yang cukup namun tidak mau atau tidak kuasa untuk memberitahu pasangan seksual dan/atau pengguna alat suntik bersama; 2. tenaga kesehatan atau konselor telah memberitahu pada ODHA bahwa untuk kepentingan kesehatan akan dilakukan pemberitahuan kepada pasangan seksualnya atau pengguna alat suntik bersama; 3. ada indikasi bahwa telah terjadi transmisi pada pasangannya; 4. untuk kepentingan pemberian dukungan pengobatan dan perawatan pada pasangan seksualnya atau pengguna alat suntik bersama. f. Setiap unit pelayanan kesehatan termasuk praktek mandiri melaksanakan konseling dan tes atas inisiatif petugas, apabila hasil wawancara dan/atau pemeriksaan awal pasien tersebut patut diduga terinfeksi HIV dan IMS.
Koreksi Anda