Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha pariwisata wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV/AIDS di tempat usahanya. (2) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha pariwisata wajib melaporkan data karyawan secara berkala pada instansi berwenang dalam rangka perencanaan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda