Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha/perusahaan dilarang: a. melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dengan alasan terinfeksi HIV/AIDS; dan/atau b. melakukan mandatory HIV test tanpa mengikutsertakan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
Koreksi Anda