Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha/perusahaan dilarang:
a. melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dengan alasan terinfeksi HIV/AIDS; dan/atau
b. melakukan mandatory HIV test tanpa mengikutsertakan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
Koreksi Anda
