Direksi
(1) Direksi pada Perumda Semeru diangkat oleh KPM.
(2) Perumda Semeru dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan serta Direktur Pengembangan.
(3) Jumlah Anggota Direksi dapat ditambah oleh KPM sesuai dengan kebutuhan dan paling banyak 4 (empat) orang, serta atas usul Dewan Pengawas.
(4) Direktur Utama bertanggung jawab kepada KPM.
(5) Direktur Administrasi dan Keuangan serta Direktur Pengembangan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
(3) Proses pemilihan Direksi melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan Perumda Semeru untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(3) Bupati melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Bupati.
(4) Dalam hal anggota Direksi meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan Perumda Semeru melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati.
(5) Bupati melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (Iima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. emahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah;
b. unsur independen; dan/atau
c. perguruan tinggi.
(2) Dalam hal Perumda memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia Seleksi bertugas :
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan bakal calon anggota direksi;
c. membentuk tim atau menunjuk lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN calon anggota direksi; dan
g. menindaklanjuti calon anggota direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(4) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Penunjukan lembaga profesional oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c, mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan Perumda;
b. ketersediaan lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia.
(2) Proses penunjukan lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan bakal calon anggota direksi.
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f sampai dengan huruf i.
(3) Panitia Seleksi MENETAPKAN bakal calon anggota direksi yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti UKK.
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan oleh:
a. tim; atau
b. lembaga profesional.
(2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(3) Tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(4) Tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
UKK Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan:
a. psikotes;
b. ujian tertulis keahlian;
c. penulisan makalah dan rencana bisnis;
d. presentasi makalah dan rencana bisnis; dan
e. wawancara.
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan memberikan pembobotan meliputi:
a. pengalaman;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi.
(2) Setiap indikator dan bobot penilaian UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
(3) Total bobot penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dengan Klasifikasi UKK meliputi:
a. nilai akhir diatas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
b. nilai akhir diatas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
c. nilai akhir 7,0 (tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan
d. nilai akhir dibawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, yaitu bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi.
(2) Dalam melaksanakan rekam jejak sebagaimana pada ayat
(1), melibatkan paling sedikit:
a. Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau
b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Bakal Calon Anggota Direksi yang diangkat menjadi Calon Anggota Direksi yaitu Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c.
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Direksi.
(2) Panitia seleksi menyampaikan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
(1) Bupati melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Bupati MENETAPKAN 1 (satu) Calon Anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Bupati terlebih dahulu MENETAPKAN Calon Direktur Utama Terpilih.
(4) Bupati dapat meminta masukan Direktur Utama atau Calon Direktur Utama terpilih sebagaimana nama Calon anggota pada ayat (1) untuk MENETAPKAN Calon Anggota Direksi terpilih lainnya.
(1) Bupati menyerahkan Calon Anggota Direksi terpilih kepada KPM.
(2) Calon Anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Anggota Direksi terpilih menandatangani surat penyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pengangkatan calon anggota direksi terpilih dilakukan dengan Keputusan KPM.
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran Perumda;
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
(3) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.