Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan Perumda Semeru untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(3) Bupati melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Bupati.
(4) Dalam hal anggota Direksi meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan Perumda Semeru melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati.
(5) Bupati melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (Iima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
Koreksi Anda
