Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Perumda Semeru, terdiri dari : a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Koreksi Anda
Organ Perumda Semeru, terdiri dari : a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran