Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, yaitu bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi. (2) Dalam melaksanakan rekam jejak sebagaimana pada ayat (1), melibatkan paling sedikit: a. Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda