Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Teks Saat Ini
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, yaitu bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi.
(2) Dalam melaksanakan rekam jejak sebagaimana pada ayat
(1), melibatkan paling sedikit:
a. Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau
b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda
