Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Direksi.
(2) Panitia seleksi menyampaikan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
Koreksi Anda
