Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyerahkan Calon Anggota Direksi terpilih kepada KPM.
(2) Calon Anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Anggota Direksi terpilih menandatangani surat penyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Koreksi Anda
