Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Perumda Semeru ditetapkan oleh KPM sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
Susunan Organisasi Perumda Semeru ditetapkan oleh KPM sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran