Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Perumda Semeru ditetapkan oleh KPM sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda