Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumda Semeru berkedudukan di Ibukota Kabupaten Lumajang dan dapat didirikan Kantor Perwakilan ditempat- tempat lain dalam Wilayah Republik INDONESIA yang ditentukan oleh KPM atas usul Direksi.
Koreksi Anda