Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar Perumda Semeru adalah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). (2) Jumlah modal disetor sampai dengan 31 Desember 2019 atas modal dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut : a. sampai dengan tahun 2017 Rp2.500.000.000 b. tambahan pada tahun 2018 Rp1.000.000.000 c. tambahan pada tahun 2019 Rp2.000.000.000. (3) Modal Perumda Semeru dapat ditambah/diperbesar dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (4) Alat-alat Liquide disimpan dalam Bank yang ditunjuk oleh KPM. (5) Sisa modal dasar yang belum disetor direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda