Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini, meliputi :
a. Nama dan Tempat Kedudukan;
b. Pendirian, Jangka Waktu Berdiri;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Besarnya Modal dan Modal Yang Disetor;
e. Organ dan Kepegawaian;
f. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya;
g. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
h. Pengunaan Laba;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum;
k. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; dan
l. Kepailitan.
Koreksi Anda
