Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini, meliputi : a. Nama dan Tempat Kedudukan; b. Pendirian, Jangka Waktu Berdiri; c. Maksud dan Tujuan; d. Besarnya Modal dan Modal Yang Disetor; e. Organ dan Kepegawaian; f. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; g. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; h. Pengunaan Laba; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum; k. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; dan l. Kepailitan.
Koreksi Anda