Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap orang asing
3. Orang Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara INDONESIA.
4. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
5. Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
6. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
7. Badan Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baintelkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang Intelijen Keamanan pada tingkat Markas Besar Polri yang berada dibawah Kapolri.
8. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki wewenang umum Kepolisian.