Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan
b. penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
(2) Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
