Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan b. penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. (2) Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda