Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui pendaftaran yang diajukan secara elektronik melalui laman resmi Polri. (2) Penerbitan surat keterangan Kepolisian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan jurnalistik harus memenuhi persyaratan: a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbitan surat keterangan Kepolisian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan penelitian harus memenuhi persyaratan: a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin penelitian yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jangka waktu yang dimohonkan. (5) Bentuk surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda