Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Teks Saat Ini
Permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengirim surat resmi; dan
b. mendatangi langsung oleh anggota intelijen keamanan Polri yang ditugaskan sesuai surat perintah.
Koreksi Anda
