Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berwenang melakukan Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang berada di wilayah INDONESIA dengan koordinasi instansi terkait. (2) Koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. berperan aktif dalam tim pengawasan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan interoperabilitas data Orang Asing yang menginap di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda