Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
(2) Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri;
dan
b. seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda
