Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. (2) Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. (3) Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri; dan b. seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda