Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterangan mengenai Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. data yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Orang Asing; dan b. keterangan lain mengenai Orang Asing yang dibutuhkan Pejabat Polri.
Koreksi Anda