Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Teks Saat Ini
Keterangan mengenai Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. data yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Orang Asing; dan
b. keterangan lain mengenai Orang Asing yang dibutuhkan Pejabat Polri.
Koreksi Anda
