Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing dikoordinasikan oleh Baintelkam Polri dan dapat bekerja sama dengan satuan fungsi Kepolisian terkait.
(2) Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kepolisian Sektor hingga Markas Besar Polri.
(3) Pelaporan terhadap pelaksanaan kewenangan Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing wajib dilaporkan secara berjenjang kepada:
a. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA melalui Kepala Baintelkam Polri untuk tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan untuk tingkat Kepolisian Daerah;
c. Kepala Kepolisian Resor melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
d. Kepala Kepolisian Sektor melalui Kepala Unit Intelijen Keamanan untuk tingkat Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda
