Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan surat keterangan Kepolisian secara elektronik dikembangkan dalam laman website resmi Polri.
(2) Dalam hal aplikasi masih dalam proses pengembangan, surat keterangan Kepolisian dapat diberikan secara manual sampai dengan aplikasi tersedia pada laman website resmi Polri.
(3) Pengembangan aplikasi pada laman website resmi Polri diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
