Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan minimal untuk mencegah dan menanggulangi: a. ancaman terhadap keamanan dan keselamatan Orang Asing; b. keterlibatan dalam kegiatan spionase, sabotase, dan propaganda terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; c. keterlibatan dalam kegiatan politik; d. keterlibatan kegiatan aktivitas intoleransi, radikalisme, ektremisme dan terorisme; e. tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; f. kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; dan g. kegiatan yang melanggar norma sosial, adat dan/atau kearifan lokal.
Koreksi Anda