Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Teks Saat Ini
Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan minimal untuk mencegah dan menanggulangi:
a. ancaman terhadap keamanan dan keselamatan Orang Asing;
b. keterlibatan dalam kegiatan spionase, sabotase, dan propaganda terhadap pemerintahan Republik INDONESIA;
c. keterlibatan dalam kegiatan politik;
d. keterlibatan kegiatan aktivitas intoleransi, radikalisme, ektremisme dan terorisme;
e. tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
f. kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; dan
g. kegiatan yang melanggar norma sosial, adat dan/atau kearifan lokal.
Koreksi Anda
