Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pemimpin Komisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
3. Satuan Pelaksana Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Satuan Pelaksana adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi.