Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana prasarana, perlengkapan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda