Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Komisi.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
