Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Komisi;
b. koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana unit kerja di lingkungan Komisi;
c. pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Komisi;
d. pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi;
e. koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat;
f. pengelolaan data, teknologi, dan sistem informasi; dan
g. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda
